Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.
Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak peraturan pemerintah berlaku. Setelah lima tahun, alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan, melainkan hanya menjadi petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Ketentuan serupa dipertegas dalam Pasal 76A ayat (1) Permen ATR BPN No 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa (1) Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berlaku.
Artinya, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dimaksud tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah
Berikut, beberapa dokumen tanah hak lama yang tidak berlaku :
- Petok D – Buku register kepemilikan tanah yang dibuat oleh desa/kelurahan.
- Huruf C – Surat yang mencatat identitas pemilik dan informasi tanah di tingkat desa.
- Girik – Bukti pembayaran pajak tanah yang sering dianggap sebagai tanda kepemilikan, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum.
- Pipil – Dokumen pajak tanah sebelum UU Pokok Agraria 1960 diterbitkan, umum digunakan di Bali. 5. Verponding Indonesia – Bukti kepemilikan tanah dari era kolonial Belanda.
- Petuk Pajak Bumi/Landrente – Bukti pembayaran pajak tanah yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum.
- Kekitir – Surat kepemilikan tanah yang sering digunakan dalam transaksi di Jawa.
Senada dengan itu menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui keterangan resmi Bahwa girik otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya “Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun. Maka, girik masih dapat digunakan sebagai bukti,”
Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Mulanya, girik merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun selama ini banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik dan seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu,” karenanya penghapusan girik bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan.
Untuk itu segera lakukan peningkatan hak dari dokumen tanah adat menjadi sertipikat, karena sertifikat adalah hak milik yang telah diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA). Pasal 20 ayat (1) UUPA mengatur, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Jangan sampai terlambat! Segera urus sertifikat tanah Anda,
Apabila ingin mendapat informasi dan bantuan dapat menghubungi kami.
Sumber :
- https://www.atrbpn.go.id
- https://www.kompas.com
- https://lubuklinggau.pikiran-rakyat.com