Hukum Ketenagakerjaan

Memberikan layanan hukum terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) baik dari pihak pemberi kerja atau pihak pekerja meliputi ;

  • Pendampingan bipartit dan tripartit,
  • Gugatan PHI,
  • Permohonan sita eksekusi perkara PHI,
  • Pembuatan dan Pemeriksaan perjanjian kerja,
  • Pembuatan dan pemeriksaan Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama,
  • Pemutusan Hubungan kerja (PHK),
  • Pencairan Jamsostek/BPJS Ketenaga Kerjaan,
  • penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial dan lain sebagainya.
Recent Posts
25 May 2025
Jakarta, 22 April 2025 — Tim kuasa hukum Frengki Fernando…
9 March 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa…
12 November 2024
Tangerang, 12 November 2024 — Tim kuasa hukum salah satu…