Komisi A DPRD DKI Jakarta kawal Penyelesaian Ganti Rugi Lahan.

Diterbitkan: Kamis, 20 Juni 2024

Ahliwaris apresiasi Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dan Jajarannya saat rapat bersama dengan kuasa hukumnya terkait penyelesaian ganti rugi lahan.

Kuasa hukum dan ahliwaris telah menyampaikan permasalahan ganti rugi  pemkaian lahan oleh Bina marga cq Pemprof DKI kepada ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dan anggota dewan komisi A DPRD DKI Jakarta, dari paparan yang disampaikan kuasa hukum selanjutnya anggota dewan akan menindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Pemprof DKI untuk mempertanyakan perihal permasalahan tersebut.

MenurutKuasa Hukum berdasarkan Fakta hukum dan bukti-bukti yang ada kami meyakini lahan tersebut sah milik alm Da’am bin Nasairin yang belum pernah dijual belikan kepada siapapun oleh karenanya kami akan terus berupaya sampai klien kami mendapatkan apa yang seharusnya menjadi Haknya.

Kuasa Hukum para Ahli Waris mengungkapkan alasan mereka mengadu ke Komisi A DPRD DKI Jakarta. Yakni berusaha agar para ahli waris mendapatkan haknya yang sudah lama terzolimi.“Kami sangat berterimakasih kepada Komisi A sudah memfasilitasi.

Disa saat rapat Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Bpk. Mujiyono mengungkapkan, pemanggilan itu dilakukan untuk mengkonfirmasi kepada pihak Pemprov DKI Jakarta terkait status lahan yang saat ini telah dipasangi plang bertuliskan ‘aset milik Pemprov DKI Jakarta Dinas Bina Marga’.

 

 

 

 

 

Pernyataan disampaikan langsung oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Bpk. Mujiyono “Kita tetap akan diskusi supaya lebih efektif lagi di tahapan berikutnya saat pemanggilan pihak-pihak terkait yang pertama adalah Badan Pengelola Aset Daerah, walikota Jakarta Pusat, camat, lurah, dan kemudian yang paling berkepentingan adalah Dinas Bina Marga DKI Jakarta serta Badan Pendapatan Daerah,”

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono (dok.DDJP)

Ia menjelaskan, akan ada banyak hal yang perlu dikonfirmasi kepada pihak Pemprov DKI Jakarta. Di antaranya soal ganti rugi senilai Rp35 miliar melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada tahun 2011 yang disebut telah dibayarkan namun dibantah oleh pihak ahli waris.

“Untuk mencari tahu sesungguhnya seperti apa sih. Kami (Komisi A) kan pihak yang menjadi mediator. Kami harus dengarkan juga mungkin ada beberapa informasi yang tidak sampai kepada kami,” ungkap dia.

“Setelah kita dengarkan, baru simpulkan setelah itu baru kita keluarkan rekomendasi. Rekomendasi ini kita sampaikan ke ketua dewan. Secara kelembagaan dia (Ketua DPRD DKI Jakarta) punya kekuatan hukum dan politik untuk melakukan langkah-langkah kaitannya dengan rekomendasi kami,” lanjut Mujiyono.

Sumber :

https://dprd-dkijakartaprov.go.id/ketua-dprd-dki-cari-solusi-polemik-pembayaran-lahan-flyover-pramuka/https://www.trawlmediaindonesia.id/2024/03/belum-mendapatkan-ganti-rugi-ahli-waris.html

Recent Posts
3 August 2024
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terbitnya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor…
20 June 2024
Ahliwaris apresiasi Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dan Jajarannya…
29 March 2024
Kuasa Hukum ahli waris mengapresiasi Komisi A yang berinisiatif menyelesaikan…