Kuasa Hukum ahli waris mengapresiasi Komisi A yang berinisiatif menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanah milik Kliennya.
Diketahui permasalahan ganti rugi pembebasan lahan saat Pemprov DKI membangun flyover, Pembangunan jalan layang dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani, perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Proyek jalan layang tersebut dibarengi dengan pembangunan kupingan agar kendaraan dari Cawang bisa belok ke kiri atau ke Jalan Pramuka. (DDJP/bad/gie)
Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Pemprov DKI untuk menjelaskan permintaan ganti rugi lahan.
Pernyataan itu disampaikan oleh salah satu Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo usai menerima audiensi ahli waris Da’am bin Nasairin dan Kuasa Hukumnya di gedung DPRD. Kamis (29/3).
Pihaknya bakal menjadwalkan pertemuan dengan pihak-pihak terkait dari Pemprov DKI Jakarta untuk meminta penjelasan terkait ganti rugi.
“Menurut Dwi Rio Sambodo” kami akan sampaikan dalam rapat Komisi A tentang hal ini. Paling tidak outputnya adalah kita mendapatkan jadwal mediasi dengan eksekutif. Setelah rapat, Komisi A pastikan konfirmasi kepada warga yang menyampaikan pengaduan itu,”
“Nanti kita akan lihat kebijakan dari masing-masing dinas terkait. Saat ini posisinya ahli waris ini asetnya digunakan oleh Pemda DKI Jakarta, namun mereka belum mendapatkan haknya,”
sumber :
Warga Pemilik Lahan Pembangunan Flyover Pramuka Tak Kunjung Terima Ganti Rugi dari Pemprov