Ahli waris almarhum Da’am Bin Nasairin dan kuasa hukum, mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta untuk meminta Audensi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait konsinyasi ganti rugi lahan yang dipakai untuk pembangunan jalan layang non-tol Jalan Raya Pramuka dan Jalan Jenderal Ahmad Yani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Bina Marga.
Salah satu kuasa hukum Belly Hatorangan, menjelaskan hal terkait.
“Pertama yang menjadi permasalahan adalah hak-hak terhadap Ganti Rugi atas pemakaian lahan client kami sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi.
“Kedua, Dugaan adanya mal administrasi terkait tanah dari client kami tersebut, terkesan bahwa pihak-pihak terkait ini sengaja untuk bagaimana caranya klien kami ini yang sebagai pemilik sah dari lahan tersebut tidak mendapatkan hak nya.
‘Ketiga, kasus yang dialami oleh klien nya ini Janggal, menurut kuasa hukum, ada pihak-pihak lain yang justru memanfaatkan hal ini.
“Maka dari itu, kita mencoba mengetuk pintu hati anggota dewan, yang notabene wakil rakyat terhadap permasalahan yang menimpa rakyatnya, mengapa mereka sampai saat ini tidak mendapatkan haknya.
Berdasarkan bukti-bukti total luas lahan yang dimanfaatkan untuk jalan layang non-tol dimaksud seharusnya ahli waris mendapatkan penggantian dari keseluruhan lahan yang dipakai kurang lebih 32.000 m2 yang perkiraannya itu sekitar 128 miliar dengan asumsi menggunakan acuan Nilai NJOP pada saat itu.
Sumber:https://titikkata.id/babak-baru-kasus-salah-bayar-ganti-rugi-lahan-flyover-ahli-waris-daam-bin-nasairin-kembali-datangi-dprd-dki-jakarta