Non Litigasi

Memberikan layanan penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif dengan penyelesaian sengketa secara damai sebagai alternatif terbaik dengan memberikan bantuan hukum dan solusi terbaik, mendampingi atau mewakili klien untuk melindungi kepentingan hukum klien dengan memberikan legal opinion, negosiasi dengan pihak lawan atau kuasanya, membuat perjanjian sesuai dengan kesepakatan.

Recent Posts
3 August 2024
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terbitnya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor…
20 June 2024
Ahliwaris apresiasi Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dan Jajarannya…
29 March 2024
Kuasa Hukum ahli waris mengapresiasi Komisi A yang berinisiatif menyelesaikan…