Memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan hukum terhadap segala perkara- perkara pidana baik umum atau khusus mulai dari proses Penyelidikan, Penyidikan (tingkat kepolisian) Penuntutan (tingkat Kejaksaan), Persidangan sampai dalam pelaksanaan Putusan (tingkat pengadilan) dan mengajukan upaya hukum guna mendapatkan apa yang menjadi hak-hak klien.