Memberikan layanan hukum dan konsultasi hukum dalam persoalan perdata, keluarga dan waris, mewakili klien di pengadilan maupun Instansi terkait dalam melakukan penuntutan hak-hak untuk kepentingan klien meliputi;
- Gugatan Wanprestasi,
- Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum),
- Penetapan PN,
- Adopsi/Pengangkatan Anak,
- Pengakuan Anak Di Luar Nikah,
- Pengesahan Anak,
- Permohonan Wali / Pengampu,
- Penetapan Ahli Waris,
- Gugatan Sengketa Warisan,
- Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat,
- Pembagian Waris Hukum Islam,
- Pembagian Warisan Non Islam,
- Pembetulan Akta Kelahiran,
- Pembagian Harta Gono-Gini,
- Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak
- dan lainnya.