Memberikan layanan konsultasi hukum merek, paten dan hak cipta (trademark, paten & copyright) pemberian lisensi serta aspek-aspek yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta tindakan hukum preventif, layanan kami meliputi ;
- Penelusuran di Kantor Merek,
- Cek paten atau pemeriksaan awal
- Pendaftaran Hak Paten untuk maksimal 4 klaim
- Penambahan tiap 1 (satu) klaim Paten
- Pengambilan sertifikat hak Paten
- pendaftaran hak cipta
- Pengalihan hak cipta atas ciptaan yang terdaftar
- Perubahan nama/alamat atas sertifikat hak cipta terdaftar
- Mencatatkan lisensi hak cipta atas ciptaan
- Pengajuan klaim prioritas,
- Menanggapi official action (hearing),
- Pengajuan satu permohonan perpanjangan dalam satu kelas dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan,
- Pengajuan satu permohonan perpanjangan dalam satu kelas dalam jangka waktu 6 bulan sesudah berakhirnya masa perlindungan,
- Pengajuan keberatan (oposisi),
- Banding dalam permohonan tidak diterima,
- Pencatatan pengalihan hak,
- Pencatatan perubahan nama dan/atau alamat,
- Permohonan petikan resmi,
- Pengajuan permohonan penghapusan pendaftaran merek,
- Perubahan data permohonan pendaftaran merek/ indikasi geografis karena kesalahan penulisan oleh pemohon yang tidak berdampak Perubahan kepemililkan/kuasa,
- Perubahan data permohonan pendaftaran merek,
- merek kolektif atau indikasi geografis pada sertifikat karena kesalahan penulisan oleh pemohon yang tidak berdampak Perubahan kepemililkan/kuasa