Memberikan layanan penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif dengan penyelesaian sengketa secara damai sebagai alternatif terbaik dengan memberikan bantuan hukum dan mencarikan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan hukum klien yang mengedepankan proses profesionalisme serta meminimalisir kemungkinan permasalahan hukum dikemudian hari dengan memberikan layanan hukum seperti ;
- Legal Opini / pendapat hukum,
- Mediasi dan Negosiasi dengan pihak lawan atau kuasanya,
- Membuat perjanjian sesuai dengan kesepakatan.