Memberikan layanan penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif dengan penyelesaian sengketa secara damai sebagai alternatif terbaik dengan memberikan bantuan hukum dan solusi terbaik, mendampingi atau mewakili klien untuk melindungi kepentingan hukum klien dengan memberikan legal opinion, negosiasi dengan pihak lawan atau kuasanya, membuat perjanjian sesuai dengan kesepakatan.