Memberikan layanan hukum terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) baik dari pihak pemberi kerja atau pihak pekerja meliputi ;
- Pendampingan bipartit dan tripartit,
- Gugatan PHI,
- Permohonan sita eksekusi perkara PHI,
- Pembuatan dan Pemeriksaan perjanjian kerja,
- Pembuatan dan pemeriksaan Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama,
- Pemutusan Hubungan kerja (PHK),
- Pencairan Jamsostek/BPJS Ketenaga Kerjaan,
- penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial dan lain sebagainya.