Kami dapat membantu memberikan bantuan hukum terhadap segala perkara baik Pidana Umum atau Pidana Khusus, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun Tersangka, mulai dari konsultasi, pendampingan hukum pada saat proses Penyelidikan, Penyidikan (tingkat kepolisian) Penuntutan (tingkat Kejaksaan), Persidangan sampai dalam pelaksanaan Putusan (tingkat pengadilan) dan mengajukan upaya hukum guna mendapatkan apa yang menjadi hak-hak klien, layanan kami meliputi:
Tindak Pidana Umum seperti :
- Penyerobotan Tanah,
- Pemalsuan,
- Penipuan,
- Penggelapan,
- Pencurian,
- Pembunuhan,
- Pemerkosaan,
- Pencemaran nama baik,
- Perbuatan Tidak Menyenangkan,
- dan lain sebagainya
Tindak Pidana Khusus seperti :
- Tindak pidana Korupsi,
- Pencucian Uang,
- Psikotropika,
- Narkotika,
- Informasi dan Transaksi elektronik (ITE),
- Pornografi,
- Pelanggaran HAM