Hukum Pidana

Kami dapat membantu memberikan bantuan hukum terhadap segala perkara baik Pidana Umum atau Pidana Khusus, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun Tersangka, mulai dari konsultasi, pendampingan hukum pada saat proses Penyelidikan, Penyidikan (tingkat kepolisian) Penuntutan (tingkat Kejaksaan), Persidangan sampai dalam pelaksanaan Putusan (tingkat pengadilan) dan mengajukan upaya hukum guna mendapatkan apa yang menjadi hak-hak klien, layanan kami meliputi:

Tindak Pidana Umum seperti :

  • Penyerobotan Tanah,
  • Pemalsuan,
  • Penipuan,
  • Penggelapan,
  • Pencurian,
  • Pembunuhan,
  • Pemerkosaan,
  • Pencemaran nama baik,
  • Perbuatan Tidak Menyenangkan,
  • dan lain sebagainya

Tindak Pidana Khusus seperti :

  • Tindak pidana Korupsi,
  • Pencucian Uang,
  • Psikotropika,
  • Narkotika,
  • Informasi dan Transaksi elektronik (ITE),
  • Pornografi,
  • Pelanggaran HAM

 

Recent Posts
25 May 2025
Jakarta, 22 April 2025 — Tim kuasa hukum Frengki Fernando…
9 March 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa…
12 November 2024
Tangerang, 12 November 2024 — Tim kuasa hukum salah satu…