Pengertian Gugatan Prematur
Secara sederhana, gugatan prematur adalah salah satu variasi jenis gugatan yang mengandung cacat formil karena itu gugatan belum dapat diterima pengadilan.
Terkait gugatan prematur lebih lanjut, Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 111) menerangkan bahwa putusan hakim tidak selalu mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, namun dapat pula gugatan dikabulkan untuk sebagian. Sebagian gugatan selebihnya harus ditolak atau dalam hal-hal tertentu dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam artikel Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima, diterangkan bahwa gugatan yang dijatuhkan putusan dengan “amar gugatan tidak dapat diterima” atau (Niet Ontvankelijke verklaard atau NO) adalah gugatan yang mengandung cacat formil, salah satu variasi jenis gugatannya adalah gugatan prematur.
M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menyatakan gugatan prematur diartikan sebagai gugatan yang diajukan masih terlampau dini (hal. 457). Sifat atau keadaan prematur melekat pada:
- batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian belum sampai; atau
- batas waktu untuk menggugat belum sampai, karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur.
Contoh Gugatan Prematur
M. Yahya Harahap kemudian mencontohkan (hal. 457-458) sejumlah kasus gugatan prematur dalam perdata, misalnya ahli waris yang menggugat pembagian harta warisan padahal pewaris masih hidup, maka gugatan tersebut prematur, karena selama pewaris masih hidup, tuntutan pembagian warisan masih tertunda. Begitu juga halnya dengan tuntutan pembayaran utang yang belum jatuh tempo berdasarkan perjanjian, sehingga perjanjian tersebut belum dapat digugat dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sebagai contoh lain, ketentuan seseorang dapat digugat atas wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1238 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut.
Pasal 1243 KUH Perdata