Memberikan sarana perlindungan hukum bagi pelaku usaha / pribadi terhadap kepatuhan hukum dengan pengurusan perijinan-perijinaan berusaha meliputi ;
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Izin gangguan (HO),
- Pertimbangan Teknis (Pertek),
- Permohonan Persetujuan Izin Lokasi ,
- Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT),
- Izin Andalalin (Analisa Mengenai Dampak Lalu Lintas) ,
- Izin Lingkungan Hidup (Amdal, UKL/UPL/SPPL),
- Rekomendasi Peil Banjir,
- Rekomendasi Pemadam Kebakaran (DAMKAR),
- Rekomendasi Cadangan Tanah Makam,
- Rekomendasi PJU,
- Rekom Pengunaan Tanah Pengairan,
- Rekomendasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS),
- Rekomendasi Dinas Pertanian (LP2B),
- Rekomendasi Sartek (Saran Teknis),
- Pengesahan Blokplan & Site plan dari DPMPTSP,
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),
- Keterangan Rencana Kota (KRK),
- Izin Peralihan Hak,
- Real Estate Indonesia (REI),
- Balik nama kendaraan,
- Mutasi kendaraan,
- Pajak Tahunan/Perpanjang STNK, dan Pengurusan Izin-izin Lainnya.