Memberikan layanan konsultasi hukum terkait ketenagakerjaan meliputi Pembuatan dan Pemeriksaan perjanjian kerja, Pembuatan dan pemeriksaan Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, Pemutusan Hubungan kerja (PHK), Jamsostek/BPJS Ketenaga Kerjaan, penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial dan lain sebagainya.